- Nama domain harus sesuai dengan kriteria penamaan.
- Nama Domain harus menghormati dan tidak bertentangan dengan HaKI, IPR, Hak Paten/Merk.
- Untuk .co.id dan .net.id, jika persyaratan SIUP/TDP, Akte, NPWP dan lain sebagainya sedang dalam proses pembuatan, perlu dilampirkan Surat Keterangan/Pernyataan dari Notaris.
- Jika dianggap perlu Pengelola Nama Domain Internet Indonesia, dapat meminta klarifikasi berupa Surat Pernyataan/Keterangan/Penjelasan, vide Pasal 23 ayat (2) UU no. 11/2008 tentang ITE.
- Masa berlaku domain adalah 1 , 2 atau 3 tahun sejak tanggal persetujuan penggunaan nama domain tersebut.
==============================
.AC.ID
(Universitas/Akademi)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SK Depdiknas Pendirian Lembaga
- Surat Kuasa Pimpinan (apabila KTP bukan milikPimpinan)
==============================
.CO.ID
(Bisnis/Komersial)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- SIUP/TDP/Akta Notaris (cover dan hal 1)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
==============================
.NET.ID
(ISP/Perusahaan Komunikasi)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Izin Usaha Telekomunikasi (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dsb)
- Kepemilikan Merk (bila ada)
==============================
.WEB.ID
(Personal)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
==============================
.SCH.ID
(Sekolah)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan Kepala Sekolah
- Surat Kuasa Pimpinan (apabila KTP bukan milikPimpinan)
==============================
.OR.ID
(Organisasi)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Akta Notaris atau SK Intern Organisasi
==============================
.GO.ID
(Instansi Pemerintah)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 2 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan di tanda tangani oleh Sekjen/Sekut/Sekmen untuk Pemerintah Pusat atau Sekda untuk Pemda (sesuai Permen No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006)
- Surat Kuasa dari Pimpinan/yang diberi kuasa
==============================
.BIZ.ID
(Bisnis/UKM)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- NPWP (Pribadi)
==============================
.MY.ID
(Personal)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
==============================
.DESA.ID
(Desa)
Minimum: 1 Tahun
Maksimum: 3 Tahun
Persyaratan
- KTP/SIM/Paspor (masih berlaku)
- Surat Permohonan perihal pendaftaran nama domain yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa
Untuk lebih lengkap : http://j.mp/RFStudio